Info & Permintaan Tambah Kategori : Hub. 08222-0571-522 (WA) atau Kontak Kami
Loker

Jubir Istana: Darurat Sipil Merupakan Opsi Terakhir, Bagaimana Penerapannya?

Untuk menangani wabah virus corona covid-19 di Indonesia, Presiden Joko Widodo menyatakan pada rapat terbatas bahwa saat ini perlu untuk menerapkan sebuah kebijakan darurat sipil.

“Saya meminta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar physical distancing diterapkan dengan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi. Tadi sudah disampaikan, perlu adanya sebuah kebijakan darurat sipil,” ujar Presiden Joko Widodo di Istana Negara dalam rapat terbatas (30/3).

Namun, Jubir Presiden Republik Indonesia, Fajrul Rachman, telah mengklarifikasi bahwa penerapan darurat sipil dalam penanganan virus covid-19. Menurut Fajrul, opsi tersebut masih belum diputuskan oleh Presiden Jokowi untuk diterapkan dalam mencegah wabah virus corona covid-19.

Pada saat ini, pemerintah pusat masih pada tahap baru menimbang-nimbang tentang masukan apakah perlu melakukan kebijakan darurat sipil, agar penerapan pembatasan sosial berskala besar bisa dilakukan secara efektif.

“Akan tetapi, penerapan sebuah kebijakan darurat sipil merupakan sebuah opsi terakhir yang mungkin saja tidak akan digunakan dalam kasus virus corona covid-19.” ujar Fajroel dalam jumpa pers, Senin (30/3).

Fajroel menyampaikan bahwa pernyataan Presiden Jokowi pada rapat terbatas penanggulangan virus corona covid-19 di Istana Bogor lebih menitik beratkan pada kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar diterapkan secara lebih tegas, disiplin dan efektif. Semua ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona covid-19.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang dimaksudkan Presiden Joko Widodo ialah mengacu pada UU Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018, yaitu:

“pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi”.

Kemudian apa pengertian kebijakan Darurat Sipil?

Kebijakan Darurat Sipil yang dikatakan oleh Presiden Joko Widodo itu bersumber pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Pencabutan Undang-Undang No.74 Tahun 1957 (Lembaran Negara No.160 Tahun 1957) Dan Penetapan Keadaan Bahaya.

Di UU tersebut, dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat 1 bahwa:

“(1) Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:

1. keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;”

Ketentuan Darurat Sipil

Kemudian di pasal 34 telah dijelaskan bahwa Pejabat Daerah harus selaras dengan Pemerintah Pusat, Semua peraturan-peraturan dari Pejabat Daerah harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat.

(1)Peraturan-peraturan dari Pemerintah Daerah Pejabat- pajabat Daerah dan Instansi-instansi Daerah lain tidak boleh dikeluarkan dan diumumkan, jika tidak memperoleh persetujuan lebih dahulu dari Penguasa Darurat Militer Daerah yang bersangkutan.

(2)Kepada Penguasa Darurat Militer Daerah dapat diberi kekuasaan penuh atau kekuasaan bersyarat oleh Presiden untuk mengatur hal-hal yang harus diatur oleh perundang-undangan pusat, kecuali hal-hal yang harus diatur dengan Undang-undang.

Apabila suatu Kebijakan Darurat Sipil benar-benar diterapkan, maka seperti halnya yang tertulis di dalam pasal 18, Penguasa Darurat Sipil memiliki kewenangan untuk:

(1)Penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan ketentuan bahwa untuk mengadakan rapat-rapat umum, pertemuan-pertemuan umum dan arak-arakan harus diminta-idzin terlebih dahulu. ldzin ini oleh Penguasa Darurat Sipil diberikan penuh atau bersyarat. Yang dimaksud dengan rapat-rapat umum dan pertemuan-pertemuan umum adalah rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan umum yang dapat dikunjungi oleh rakyat umum.

(2)Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi atau melarang memasuki atau memakai gedung-gedung, tempat-tempat kediaman atau lapangan-lapangan untuk beberapa waktu yang tertentu.

(3)Ketentuan-ketentuan. dalam ayat (1) dan (2) pasal ini tidak berlaku untuk peribadatan, pengajian, upacara-upacara agama dan adat dan rapat-rapat Pemerintah.

Lebih dari pada itu, di dalam pasal 19 menerangkan bahwa Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi orang berada di luar rumah. Dan di pasal 20 juga dijelaskan bahwa Penguasa Darurat Sipil berhak memeriksa badan dan pakaian tiap-tiap orang yang dicurigai serta menyuruh memeriksanya oleh pejabat-pejabat Polisi atau pejabat-pejabat pengusut lain.

Tagged

Bagikan ini:

PinIt

About Ibnoe Vaiz

Hobi jalan-jalan, lebih suka menulis berita teknologi, gadget, dan ponsel pintar. Selalu semangat dalam melakukan sesuatu hehe :).

View all posts by Ibnoe Vaiz →

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *