Info & Permintaan Tambah Kategori : Hub. 08222-0571-522 (WA) atau Kontak Kami
Loker

Penceramah Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Polisi Sedang Buru Penyebar Video Ceramahnya

Terkait kasus dugaan ujaran kebencian, penyidik Polri akan melakukan pengembangan terhadap penyidikan atas kasus yang menimpa penceramah Bahar bin Smith, pimpinan dari Majelis Pembela Rasulullah.

Dan Kombes Syahar Diantono selaku Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri menyampaikan bahwa pihaknya sedang memburu pihak yang menyebarkan video ceramah Bahar bin Smith yang viral tersebut.

Video ceramah pimpinan dari Majelis Pembela Rasulullah, Bahar bin Smith, pada waktu acara peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan, pada tanggal 8 Januari 2017 lalu, telah menjadi viral di media sosial.

“Pemeriksaan penyidikan selanjutnya berkembang juga terkait Undang-Undang ITE, siapa yang meng-upload kerjadian itu,” ucap Kombes Syahar Diantono di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada hari Jumat (7/12/2018).

Dalam kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis itu, Bareskrim Polri telah menetapkan Bahar bin Smith menjadi seorang tersangka. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadapnya pada hari Kamis 6 Desember 2018 kemarin.

Walaupun Bahar bin Smith sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum dilakukan penahanan atas dirinya. Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri hanya meminta kepada pihak Imigrasi agar mencegahnya untuk bepergian ke luar negeri.

Menurut penjelasan Kombes Syahar, penyidik Bareskrim Polri menilai Bahar bin Smith masih kooperatif dalam menjalani proses penyidikan sehingga belum perlu dilakukan penahanan.

“Tersangka diyakini tidak melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” terang Kombes Syahar.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dengan sangkaan berlapis, yaitu Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Tagged

Bagikan ini:

PinIt

About Ibnoe Vaiz

Hobi jalan-jalan, lebih suka menulis berita teknologi, gadget, dan ponsel pintar. Selalu semangat dalam melakukan sesuatu hehe :).

View all posts by Ibnoe Vaiz →

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *